You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP Jakbar Gelar Monitoring Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan
photo Folmer - Beritajakarta.id

Pemkot Jakbar akan Monitoring Tempat Hiburan Malam Saat Ramadan

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat, akan memonitor dan mengawasi tempat hiburan malam saat Ramadan nanti. Jika diketahui masih ada yang beroperasi, maka sanksi tegas akan diberikan kepada pengelola tempat hiburan malam tersebut.

Kami akan berikan tindakan bilamana ditemukan tempat hiburan yang melanggar. 

Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, penutupan sementara tempat hiburan malam menjelang Ramadan hingga Idul Fitri ini sesuai amanat Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan.

Sandi Pimpin Apel Penutupan Dua Tempat Hiburan Langgar Aturan

"Kami akan berikan tindakan bilamana ditemukan tempat hiburan yang melanggar. Sanksi tegas bisa berupa penutupan secara permanen," ujarnya, Jumat (4/5).

Dikatakan Tamo, tempat hiburan yang diwajibkan tutup saat Ramadan di antaranya, klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan jenis bola ketangkasan, usaha bar yang berdiri sendiri dan terdapat klab malam, mandi uap, dan permainan jenis keping bola ketangkasan.

"Tempat usaha hiburan juga dilarang memasang reklame, poster, publikasi serta pertunjukan film dan pertunjukkan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotis," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

    access_time16-05-2026 remove_red_eye6314 personTiyo Surya Sakti
  2. Dinkes Monitoring Kasus Hantavirus, Waspadai Penularan

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1978 personDessy Suciati
  3. Sudin LH Jaktim Olah 3,4 Ton Sampah Organik Jadi Pakan Maggot dan Kompos

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1813 personNurito
  4. Pramono Bakal Lantik 891 Pejabat Pemprov DKI Hari Ini

    access_time20-05-2026 remove_red_eye1578 personDessy Suciati
  5. Pemkot Jakbar Gelar Kerja Bakti Serentak di 56 Kelurahan

    access_time17-05-2026 remove_red_eye1306 personBudhi Firmansyah Surapati